Dilarang Mudik Membawa Kendaraan Dinas

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, diberitahukan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halamannya.

Dan terutama, berikut ini daftar penyelenggara negara/PNS/BUMN yang dilarang keras menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik ke kampung halaman adalah :
1. Pilot Garuda Airways
2. Masinis Kereta Api Indonesia
3. Nahkoda PELNI.
%$#@% Ha..ha..ha..ha..ha..ha